Liputanbanten, Serang 21 Nopember 2024 – Pemilu merupakan pesta demokrasi yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh kedewasaan dan mengedepankan aturan yang telah ditetapkan. Namun, kenyataannya saat ini, penyelenggara pemilu tampak semakin jauh dari kata dewasa, bahkan mengalami kemunduran, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan pemilu pada masa Orde Lama.
Pantauan masyarakat menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang mencerminkan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dalam menegakkan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah pemasangan spanduk dan baleho yang tidak sesuai ketentuan, dengan banyaknya baliho yang terpampang di tempat yang tidak seharusnya, seperti pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga tembok rumah pribadi warga.
Selain itu, praktik kampanye terbuka yang melibatkan ibu-ibu dan anak-anak, bahkan balita, turut mewarnai pelaksanaan pemilu. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat, karena menunjukkan ketidaktahuan serta ambisi berlebihan dari tim relawan masing-masing pasangan calon (Paslon) yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketidakberdayaan penyelenggara dalam menegakkan hukum dan regulasi yang ada mencederai amanat undang-undang negara. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu untuk bertindak tegas dan profesional dalam menertibkan kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu dan mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat pelanggaran aturan.
Dengan menegakkan aturan secara konsisten, penyelenggara pemilu diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan penuh tanggung jawab. Ketegasan dalam pengawasan dan penertiban ini akan mengembalikan semangat demokrasi yang sesungguhnya, serta meningkatkan kualitas pemilu di masa depan.
(Sumarna)