Site icon LIPUTAN BANTEN. COM

Ada apa Kantor DLH Kota Tangerang di Geledah Kejati Banten

IMG-20250211-WA0003

LIPUTAN BANTEN. COM // TANGERANG, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.

 

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, serta kantor PT. Ella Pratama Perkasa yang berlokasi di Jl. Salem I No. 200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin 10 Februari 2025.

 

Dalam proses tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. Dokumen-dokumen ini akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

(Humas Kejaksaan Tinggi Banten)

Exit mobile version