Site icon Liputan Banten

Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya saat Sang Ibu Tidak Ada di Rumah.

Liputanbanten, LUWU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Minggu 6 Oktober 2024.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun. SP menyetubuhi putri kandungnya sejak setahun lalu.

Kepala Satreskrim Polres Luwu Ajun Komisaris Jody Dharma mengatakan, dari penyelidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Kecamatan Kamanre, dan kini telah berada di rutan Mapolres Luwu. Terhadap pelaku kami sangkakan pasal berlapis Undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur,” kata Jody.

Jody menjelaskan, tindakan bejat dilakukan SP terhadap putri kandungnya terjadi sejak setahun lalu. Tindakan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang berada di kebun jagung.

“Kejadiannya saat istri pelaku sedang berada di kebun. Pelaku juga menyuruh dua anaknya yang lain untuk main di luar rumah,” ujarnya.

Sementara korban sedang berada di dapur dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke kamar. Pelaku menyuruh korban berbaring. Korban sempat melawan dengan menendang pelaku. Namun korban dipukul oleh pelaku.

“Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya, dan mulai menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya,” sebutnya.

“Usai kejadian itu, korban bersama temannya melapor ke Polres,” ucapnya.

Exit mobile version