Liputanbanten, Serang – Berdasarkan LP/35/I/RES.1.11./2021/SPKT I/BANTEN, tanggal 29 Januari 2021 Ditreskrimum Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak Dan Atau Pemalsuan bertempat di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Serang Provinsi Banten.
Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan HH (42) dan AD (65) Kepala Desa Bojong Catang.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awal mula kejadian bahwa pelapor merupakan ahli waris dari (alm) SAFEI bin DURADJAK yang mempunyai bidang tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Ds. Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang seluas 3.942 M2, kemudian di tahun 2018 Tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor tersebut kepada Sdr. DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp. 13.500.000,- dan kepada Sdr. UP seluas 400 M2 seharga Rp.24.000.000,-, yang mana penjualan yang dilakukan oleh Tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” katanya.
“Pada tahun 2020 untuk melegalkan perbuatannya tersebut selanjutnya Tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada Tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani, yang kemudian Tersangka AD telah menandatangani, mengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa, setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh Tersangka AD, selanjutnya dokumen atau warkah tersebut digunakan oleh Tersangka untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap Bidang tanah tersebut, sehingga pada tahun 2021 SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama SAFEI bin DURADJAK menjadi nama tersangka HH, Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari (alm) SAFEI bin DURADJAK merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” tambahnya.
Barang Bukti yang diperoleh dari Sdr. AHMAD KHOTIB (81) (PELAPOR)
– 1 lembar Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah atas nama SAFEI bin DURADJAK
– 1 bundle Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2019 atas nama wajib pajak SAFEI bin DURADJAK
Barang Bukti yang diperoleh dari GG (38) Bapenda Kabupaten Serang.
– 1 lembar fotocopy KTP pemohon (HIKMATUL HUDA).
– 1 lembar fotocopy KK (Kartu Keluarga).
– 1 lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Hibah tertanggal 11 Februari 2020.
– 1 lembar fotocopy KTP pemberi hibah.
– 1 lembar fotocopy kikitir padjeg boemi atas nama GOPUR bin H. BAKAR.
– 1 lembar surat pernyataan tertanggal 20 Februari 2020.
– 1 lembar Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bojong Catang tanggal 20 Februari 2020.
– 1 lembar Surat Pernyataan belum pernah jual tertanggal 20 Februari 2020.
– 1 lembar Pernyataan menjual/hibah tertanggal 20 Februari 2020.
– 1 lembar Surat keterangan riwayat tanah tertanggal 20 Februari 2020.
– 1 lembar Surat pernyataan kepemilikan tertanggal 20 Februari 2020.
– 1 lembar Surat pernyataan tidak sengketa tertanggal 20 Februari 2020.
– 1 lembar Surat keterangan waris tertanggal 20 Februari 2020.
– 1 (satu) lembar Surat kuasa waris tertanggal 20 Februari 2020
Barang Bukti yang diperoleh dari saksi Sdr. DD.
– 1 (satu) Bundle Daftar himpunan obyek dan subyek pajak bumi dan bangunan (Blok 001 Blok 021) Desa Bojong catang Kec. Petir tahun 1997/1998.
– 1 (satu) Bundle Peta Rincik (Blok 001 – Blok 021) Desa Bojong Catang Kab. Serang
Barang Bukti yang diperoleh dari saksi DM
1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.13.500.000,- tertanggal 02 Maret 2019 untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 M2 di Blok 15 Kp. Pabuaran Ds. Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang yang ditandatangani oleh HIKMATUL HUDA diatas materai cukup
Peran Tersangka HH
– Melakukan penjualan bidang tanah milik Pelapor kepada pihak lain, tanpa seizin dan sepengetahuan yang berhak atas bidang tanah tersebut,
– Mengajukan permohonan mutasi balik nama SPPT ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Serang terhadap bidang tanah tersebut
Peran Tersangka AD (Kepala Desa Bojong Catang)
– Membuat Surat Keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
– Menandatangani, mengesahkan dan melegalkan dokumen – dokumen atau warkah yang selanjutnya digunakan oleh Tersangka HIKMATUL HUDA bin ARTAWIJAHAR untuk pengajuan permohonan mutasi nama wajib pajak dari SPPT terhadap bidang tanah tersebut
Dian menerangkan Motif dan Modus dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, “Mendapatkan keuntungan dengan Menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seijin yang berhak, merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya,”
”Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Dian (Bidhumas)