Liputanbanten.com//Serang,– Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang lebih dikenal sebagai Kak Seto mengkritik Kapolda Banten terkait oknum anggota Polda Banten yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelajar SMK di Kota Serang.
Kak Seto Mengatakan, kami memohon dengan sangat hormat kepada bapak Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Hengki untuk segera mengambil tindakan tegas kepada anggotanya yang sudah melanggar komitmen kita bersama.
“Bukannya melindungi anak dan menciptakan Banten layak anak tapi kok justru sebagai petugas malah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Sampai berdampak kondisi kritis si korban”
Ka Seto Beberkan dasar hukum UU Perlindungan Anak yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak.
Kak Seto menambahkan bahwa apapun tindakan kekerasan terhadap anak harus bisa mendapatkan Pidana, apalagi sekarang ada program IDOLA Indonesia Layak Anak Tahun 2025 sampai 2030 di mulai dari kabupaten/kota hingga tingkat provinsi jadi harus betul-betul kita jaga komitmen ini, Bukannya malah di langgar.
“Ia juga hari ini Akan langsung kordinasi dengan LBHI teman teman di provinsi Banten untuk segera melakukan langkah yang tegas dan mengawal kasus ini”
(Red)