Liputanbanten.com, SERANG, – Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat telah memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha THM, untuk tidak lagi menyalahgunakan izin usaha resto cafe menjadi THM. Sebab, hal itu sudah meyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Pada saat kepemimpinan (PJ) Yedi Rahmat memerintah ,Kota (Pemkot) Serang telah menyegel dan menutup sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang,berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah THM yang masih kembali beroperasi walaupun masih di segel.
Aliansi Reformasi yang pernah menggelar Aksi di Kantor DPRD Kota Serang terkait Tempat Hiburan Malam (THM) satu bulan lalu dan sedang menunggu janji Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman untuk menertibkan THM dalam waktu Satu Bulan di buat kaget.
Pasalnya beberapa waktu lalu Pemkot telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang beroperasi tanpa izin di Kota Serang, akan tetapi setelah dilakukannya penyegelan. Beberapa THM nekat beroperasi kembali menyiasatinya dengan membuat pintu masuk lain.
Bahkan,di duga nekat merusak segel yang dilakukan oleh Pemkot Serang.
Berdasarkan pantauan di lapangan bukanya THM yang ada di Kota Serang tertib malah semakin liar karena segel yang terpasang di pintu THM tersebut sudah di copot Sabtu,(01/11/24)
Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota Serang kembali beroprasi seperti semula, entah siapa pihak yang mencopot segel pintu di THM yang ada di Kota Serang.
Pada saat Aliansi Reformasi Audensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman,jelas Ketua DPRD mengatakan bahwa bagi siapa saja yang merusak atau mencopot segel THM tersebut akan terkena sanksi jika bukan pihak yang berwenang yang mencabutnya dan ia akan menertibkan THM dalam waktu satu bulan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Serang) Muji Rohman menjelaskan, apabila seseorang merusak atau perusak akan dijerat pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya ada beberapa THM yang membuat pintu baru agar dapat beroprasi namun kini mereka menggunakan Pintu yang lama karena segel tersebut sudah tidak ada dan seolah sudah mendapatkan ijin dari Pemkot Serang.
Apakah ada Aktor di belakang semua ini(tim/red)