Site icon LIPUTAN BANTEN. COM

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

gedung-mahkamah-konstitusi-foto-midhanis-2

LIPUTAN BANTEN. COM // JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang.

 

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2), MK menyatakan bahwa terdapat keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam proses Pilkada yang mengarah pada keberpihakan secara masif di sejumlah desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang. Hal ini berkaitan dengan tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

 

Pada Pilbup Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang merupakan istri Yandri Susanto, telah ditetapkan sebagai Bupati terpilih. Dalam perkara ini, ia bertindak sebagai pihak terkait.

 

“Pelanggaran yang terjadi telah menyebabkan keberpihakan kepala desa secara luas, sehingga merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.

 

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk membatalkan Peraturan KPU (PKPU) No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024. MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

 

Keputusan ini menjadi langkah hukum yang diharapkan dapat menjamin integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Serang.

(Red)

 

 

Exit mobile version