Liputanbanten.com//Tangerang– Praktik perjudian online berkedok permainan Fajar Pakong diduga marak terjadi di wilayah hukum Polsek Kronjo, Polresta Tangerang. Meski dijalankan secara sembunyi-sembunyi, aktivitas ini disebut kerap memancing keramaian warga di malam hari.
Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi perjudian tersebut berada di Kampung Pejamuran, RT 001/001, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan warga, rumah berinisial SK kerap didatangi sejumlah orang pada malam hari untuk memasang taruhan angka.
“Kalau malam suka ramai, katanya pada pasang nomor di situ. SK itu katanya pengecer, setoran ke orang yang disebut DM,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/10/2025).
Menurut warga, DM dikenal sebagai “tangan kanan” dari jaringan bos Pakong yang mengelola taruhan angka dari berbagai titik di wilayah pesisir Tangerang. Aktivitas itu disebut sudah berjalan lama dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
Warga mendesak aparat Polsek Kronjo untuk mengusut tuntas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, yang telah meresahkan masyarakat. “Kami minta segera dibersihkan. Ini merusak moral dan bikin kampung tidak tenang,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun, sumber di lingkungan aparat menyebut, Polsek Kronjo tengah melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap jaringan Fajar Pakong yang disebut melibatkan beberapa pengecer di tingkat desa.
Catatan Hukum:
Perjudian, termasuk bentuk daring seperti Fajar Pakong, melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi penyelenggara, serta Pasal 303 bis KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun bagi pemain.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE menegaskan, siapa pun yang menyebarkan atau memfasilitasi konten bermuatan perjudian dapat dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk perjudian daring sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat. (Rdw)