Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel, Terbuka, dan Partisipatif

Liputanbanten.com//Kota Serang, – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Pemerintah Provinsi Banten komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terbuka, dan partisipatif. Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melakukan penataan kebijakan dan regulasi anti korupsi, baik berupa instruksi atau arahan, serta melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam upaya pencegahan korupsi.
Hal itu diungkap Andra Soni dalam sambutan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh kepala daerah serta Ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Selasa (12/8/2025).
“Praktik korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan, karena merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah,” ungkapnya.
Andra Soni menyampaikan, saat ini Pemprov Banten tengah melaksanakan sejumlah program untuk mencapai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yakni Banten maju, adil merata dan tidak korupsi.
“Di antaranya kami melaksanakan sekolah gratis dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan sehingga dapat berdaya saing di era global,” katanya.
“Kemudian dalam meningkatkan infrastruktur melalui bangun jalan desa sejahtera atau Bang Andra, selanjutnya meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas ekonomi sehingga memiliki fondasi ekonomi yang kuat,” sambungnya.
Andra Soni menyampaikan dalam membangun tata kelola pemerintah yang akuntabel, terbuka dan partisipatif, membutuhkan kolaborasi yang strategis dari semua pihak.
“Juga terus memperkuat sinergi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mencegah, mendeteksi dan menindak setiap potensi korupsi,” imbuhnya.
Komitmen Pemprov Banten dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kata Andra Soni, pihaknya telah menetapkan sejumlah aksi pencegahan korupsi. Di antaranya penerapan sistem digitalisasi pemerintahan untuk memudahkan akses mempercepat pelayanan dan menutup peluang penyalah gunaan wewenang, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, penyederhanaan proses perijinan usaha untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas korupsi.
“Melakukan perbaikan tata kelola mulai dari pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan penyelamatan keuangan atau aset daerah. Serta menjalankan strategi pencegahan korupsi dengan penerapan reformasi birokrasi dan MCSP KPK,” jelasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah paparkan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi. Mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan dan penindakan.
“Jangan sampai perencanaan itu top down, tetapi harus button up sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen (Pol) Bahtiar Ujang Purnama mengatakan rapat koordinasi tersebut dalam rangka perbaikan tata kelola di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
“Kami sudah merekomendasikan perbaikan tata kelola melalui MCSP, MCSP ini sebagai sarana atau tools untuk membuat komunikasi dua arah. Teman-teman daerah diberikan berbagai macam indikator maupun sasaran dalam perbaikan tata kelola dan nanti hasilnya akan disurvei,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat koordinasi tersebut juga dilakukan penandatangan komitmen antikorupsi kepala daerah dan ketua DPRD di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan rakor tersebut diikuti seluruh kepala daerah Sekretaris Daerah dan Inspektur daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam rakor tersebut juga diselenggarakan diskusi panel bersama Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.
(Red)