Liputanbanten//Pandeglang, — Seorang warga di Kampung Karoya, Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, 23 April 2026 menyampaikan keberatan atas berdirinya tiang dan instalasi jaringan WiFi di pelataran rumahnya yang diduga dipasang tanpa izin. Pemilik lahan, yang diidentifikasi sebagai Saudara H, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan tiang besi beserta kabel jaringan tersebut. Ia menilai keberadaan …









