PERISTIWA

Tiang WiFi Diduga Dipasang Tanpa Izin, Pemilik Lahan Keberatan dan Minta Penertiban

Liputanbanten//Pandeglang, — Seorang warga di Kampung Karoya, Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, 23 April 2026 menyampaikan keberatan atas berdirinya tiang dan instalasi jaringan WiFi di pelataran rumahnya yang diduga dipasang tanpa izin.

Pemilik lahan, yang diidentifikasi sebagai Saudara H, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan tiang besi beserta kabel jaringan tersebut. Ia menilai keberadaan instalasi itu tidak hanya melanggar hak atas kepemilikan tanah, tetapi juga menghambat rencana pembangunan yang akan dilakukan di area pelataran rumahnya.

“Saya berharap ada itikad baik dari pihak penyedia WiFi untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pemindahan tiang,” ujar Saudara H saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang besi jaringan WiFi tampak berdiri di area pekarangan rumah warga, lengkap dengan kabel yang terpasang melintang. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak segera ditangani secara bijak oleh pihak terkait.

Secara hukum, pemasangan fasilitas jaringan di atas tanah milik pribadi tanpa izin dapat melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi. Selain itu, penggunaan tanah tanpa persetujuan pemilik juga bertentangan dengan prinsip hak milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Di sisi lain, penyelenggara jaringan telekomunikasi juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, termasuk kewajiban menghormati hak masyarakat serta memastikan perizinan dan kesepakatan dengan pemilik lahan sebelum melakukan instalasi.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pihak pengusaha atau penyedia layanan WiFi belum diketahui secara pasti. Warga berharap aparat desa dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan mediasi agar tercapai solusi yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Reporter: Dede Sudianto

 

Liputanbanten.com

Media online yang memberikan informasi yang akurat terpercaya dan edukasi yang bermanfaat untuk masyarakat Banten dan sekitarnya

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *