Sinergi Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif

0
IMG-20250108-WA0030

LIPUTAN BANTEN. COM //SERANG,  – Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Rabu 8 Januari 2025

Acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH., MH., Pejabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, serta perwakilan dari DPRD, Polri, dan BNN.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengungkapkan keberhasilan institusinya menghentikan 28 perkara pidana sepanjang tahun 2024 melalui pendekatan keadilan restoratif. Sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh persoalan ekonomi. “Langkah ini bertujuan untuk mengatasi akar masalah tindak pidana serta mencegah para pelaku mengulangi perbuatannya. Selain itu, pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif dan berkeadilan,” ujar Siswanto.

 

Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara tanpa proses hukum formal dengan syarat tertentu, seperti adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian yang telah dipulihkan, dan tindak pidana yang bersifat ringan.

 

Pejabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis ini. Ia menyebutkan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan. “Ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam melindungi masyarakat serta mendukung reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, pemerintah provinsi dan kejaksaan akan bekerja sama menyediakan sarana dan prasarana untuk program pembinaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial. Hal ini diharapkan dapat membantu pelaku tindak pidana kembali ke kehidupan masyarakat yang lebih baik.

 

Melalui kesepakatan ini, Provinsi Banten menjadi salah satu pelopor dalam implementasi keadilan restoratif di tingkat daerah. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi model yang menginspirasi daerah lain dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan efektif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *