Akibat Judi Online, Ayah Menjual Anak Kandungnya Sendiri
Foto hilustrasi
Liputanbanten, Tangerang – Seorang ayah jual bayinya sendiri di Kota Tangerang, Banten pada Agustus 2024 lalu.
Bayinya dijual saat masih berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30).
Pelaku, RA (36) menjual anak kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya, RD.
Bayi tak berdosa tersebut dijual seharga Rp15 juta saat RD tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.
RA sendiri tega menjual bayinya karena kehabisan uang akibat berjudi online.
Kini, polisi pun sudah mengamankan tiga orang, yakni RA, HK, dan MON.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero.
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata David, dikutip dari TribunTangerang.com.
David menceritakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula ketika RA melihat sebuah unggahan di Facebook bernama Oktavis.
Akun tersebut tengah mencari seorang bali untuk dibeli.
RA pun akhirnya berkomunikasi dengan Oktavis tersebut dan berjanjian untuk bertemu.
“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang,”
“Dengan alasan ke tempat saudara,” ujar David.
Sampai di Tangerang, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.