Aliansi Mahasiswa Banten Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sport Center

0
IMG-20241009-WA0030

Liputanbanten, SERANG, – Aliansi Mahasiswa Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp86 miliar ini disebabkan oleh mark-up harga lahan seluas 60 hektare, yang terjadi sejak tahun 2008 hingga 2011. Aksi protes dilakukan oleh mahasiswa guna menekan Kejati agar lebih cepat dalam menangani perkara tersebut.

Koordinator aksi, Aditya Ramadhan, menyebut dugaan korupsi tersebut sebagai bukti adanya penyimpangan anggaran yang perlu diusut tuntas. “Kami mendesak Kejati Banten untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pembebasan lahan sport center ini. Sudah terlalu lama menggantung, sementara kerugian negara sangat besar,” ujar Aditya saat ditemui di lokasi aksi.

Kecurigaan terkait mark-up semakin kuat setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengeluarkan hasil appraisal yang menunjukkan harga lahan jauh di atas nilai jual objek pajak (NJOP). “Hasil kajian KJPP memperlihatkan bahwa nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten sangat tinggi, yang memunculkan kecurigaan adanya permainan harga untuk menguntungkan pihak tertentu,” tambahnya.

Meskipun data dari penilaian independen sudah diberikan kepada penyidik, Aliansi Mahasiswa Banten mengkritik lambannya langkah Kejati. Hingga saat ini, belum ada tindakan signifikan yang diambil. “Penyidik belum memanggil pihak-pihak terkait, meski dokumen sudah lengkap. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan,” tegas Aditya.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Kejati Banten segera mengambil tindakan tegas, termasuk menangkap mereka yang terlibat. Mereka juga mengingatkan agar Kejati fokus pada penyelesaian kasus ini. “Kejati harus menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat. Kami akan terus mendorong hingga kasus ini selesai,” ujarnya.

Aksi mahasiswa ini diterima oleh PLH Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditia Rakatama, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa tuntutan mahasiswa akan ditindaklanjuti. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melaporkan permintaan teman-teman mahasiswa kepada pimpinan,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Banten juga berjanji akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika Kejati dianggap lamban. “Kami tidak akan berhenti. Jika perlu, kami akan meminta KPK mengambil alih agar transparansi dan keadilan ditegakkan,” pungkas Aditya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *