Anggota TNI Terlihat Amankan Pendopo Bupati Serang

Serang, – Pasca demontrasi mahasiswa yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025, Komando Distrik Militer (Kodim) 0602/Serang menyiagakan anggotanya di Pendopo Kabupaten Serang, 31 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Serang.
Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Letkol Arm Oke Kistiyanto, S.A.P., M.S.M menegaskan bahwa pengerahan personel TNI dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. “Kami hadir untuk membantu Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas wilayah, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Dandim menjelaskan, dasar hukum perbantuan TNI kepada kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu poinnya adalah membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kehadiran TNI bukan untuk mengambil alih tugas kepolisian, melainkan mendukung demi terjaganya stabilitas keamanan daerah. Kondisi harus segera pulih agar masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali,” tegasnya.
Dandim juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta mengutamakan penyelesaian masalah dengan cara damai.
Dengan adanya pengamanan terpadu antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah, diharapkan situasi di Kabupaten Serang segera kondusif.