Liputanbanten, KOTA SERANG – Berdasarkan Permendikbud Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal ini secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi komite sekolah MTs Negeri 1 Kota Serang yang memungut dana sumbangan sebesar Rp. 2.450.000,- …









