Dipinta 500.000, Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Kota Serang

0
Screenshot_20250113-131204

LIPUTAN BANTEN. COM//KOTA SERANG, – Pelayanan Samsat Kota Serang menuai keluhan dari warga, terutama terkait persyaratan wajib memiliki KTP pemilik pertama kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor roda dua. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan, khususnya bagi warga yang membeli kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap.

 

Tati, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mengungkapkan kekecewaannya saat hendak membayar pajak kendaraan bermotornya. Ia terpaksa membatalkan pembayaran lantaran tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

 

“Saya disuruh nembak KTP pemilik pertama, dan biayanya sampai Rp500 ribu. Uang saya hanya cukup untuk bayar pajak,” kata Tati, Sabtu (13/1).

 

Tati menceritakan bahwa salah satu pegawai Samsat menyarankan agar ia melakukan balik nama kendaraan dengan biaya serupa. Namun, Tati menjelaskan bahwa dirinya belum mampu mengurus proses tersebut.

 

“Katanya, lebih baik balik nama saja daripada nembak KTP. Tapi saya bilang uang saya tidak cukup. Saya hanya ingin bayar pajak,” ungkapnya.

 

Namun, upayanya tetap menemui jalan buntu. Menurut Tati, pegawai tersebut sempat menyarankan solusi yang dianggap tidak sesuai prosedur.

 

“Pegawai itu bilang, kalau tidak bisa bayar pajak, lebih baik bikin pelat nomor palsu saja di tukang bikin pelat nomor. Saya kecewa dengan pelayanan seperti ini,” ujar Tati.

 

Akibat kejadian ini, Tati pulang ke rumah dengan perasaan kecewa karena gagal melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

 

Sementara itu, Andi, salah seorang pegawai Samsat Kota Serang dari Bapenda Provinsi Banten, menegaskan pentingnya KTP pemilik pertama dalam pengurusan pajak kendaraan.

 

“Kalau tidak ada KTP pemilik pertama, solusinya adalah balik nama. Biayanya sama saja dengan nembak KTP, yaitu Rp500 ribu. Tapi itu sudah termasuk biaya pembuatan BPKB,” jelasnya.

 

Namun, tanggapan tersebut tidak meredakan keresahan warga seperti Tati yang merasa dipersulit dengan prosedur yang ada. Warga berharap agar pemerintah atau instansi terkait dapat mengevaluasi pelayanan di Samsat Kota Serang sehingga proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan transparan.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Samsat Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *