Kapten Arm Siswoyo Danramil 0108/Bojong Menghadiri Audensi Lembaga dengan PT. Alpindo serta PT. CPJF/PT. Pokpan Terkait Pembangunan Kandang Ayam di Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang

0
IMG-20250926-WA0015

 

Pandeglang – Bertempat di Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (25/9/2025) telah berlangsung kegiatan audensi dan konferensi pers yang menghadirkan berbagai unsur, mulai dari Muspika Kecamatan Bojong, pihak perusahaan, gabungan wartawan, hingga lembaga masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapten Arm Siswoyo selaku Danramil 0108/Bojong.

 

Audensi ini digelar menyikapi adanya pembangunan kandang ayam di Desa Banyumas yang awalnya dikelola oleh PT. Alpindo sebagai peternakan ayam broiler, namun kini dialihkan fungsinya menjadi kandang ayam petelur yang rencananya akan dikelola oleh PT. CPJF/PT. Pokpan. Dalam pertemuan ini, gabungan wartawan dan lembaga mempertanyakan terkait kelengkapan dokumen izin operasional, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang wajib dipenuhi pihak perusahaan.

 

Hadir dalam kegiatan ini antara lain:

1. Sdr. Furkon, S.Sos (Camat Bojong)

2. Kapten Arm Siswoyo (Danramil 0108/Bojong)

3. Iptu Edi Rumana (Kapolsek Bojong)

4. Sdri. Iin (Kepala Desa Banyumas)

5. Sdri. Diah (Perwakilan DLH Kabupaten Pandeglang)

6. Sdr. Mulyono (Manager Unit PT. Alpindo)

7. Sdr. Bayu (Manager Unit PT. CPJF)

8. Sdr. Ajo (Humas PT. CPJF)

9. Aipda Yudi (Kasium Polsek Bojong)

10. Aipda Rifqi (Kanit Reskrim Polsek Bojong)

11. Bripka Apriyana R (Kanit Intelkam Polsek Bojong)

12. Sdr. Reno (Ketua GWI)

13. Sdr. Humaedi (Ketua Lembaga LIN)

14. Sdr. Rudi (Pimpinan Redaksi Kontrak Publik)

 

Dalam kesempatan tersebut, gabungan media dan lembaga menyoroti persoalan izin operasional yang digunakan. Mereka mempertanyakan apakah pihak PT. CPJF/PT. Pokpan menggunakan izin lama milik PT. Alpindo ataukah telah menempuh proses izin baru sesuai peruntukan kandang ayam petelur.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Alpindo menjelaskan bahwa seluruh dokumen perizinan, baik izin bangunan maupun izin operasional, telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada 21 Oktober 2023. Pihak PT. Alpindo juga menegaskan bahwa mereka telah mengajukan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk rencana penyewaan kandang kepada PT. CPJF/PT. Pokpan. Hal ini diperkuat dengan keterangan perwakilan DLH yang menyatakan bahwa perizinan operasional perusahaan sudah dilengkapi dengan dokumen yang sah.

 

Sementara itu, pihak PT. CPJF/PT. Pokpan menyampaikan bahwa mereka hanya menyewa kandang milik PT. Alpindo. Saat ini, pembangunan kandang ayam masih dalam tahap pengerjaan dan belum beroperasi. Direncanakan, setelah serah terima selesai pada akhir Oktober 2025, PT. CPJF/PT. Pokpan baru akan memulai kegiatan operasional peternakan ayam petelur.

 

Dari hasil audensi dan diskusi bersama, diperoleh kesimpulan bahwa semua pihak mengharapkan kejelasan transparansi izin serta komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

 

Kegiatan audensi dan konferensi pers ini berjalan dengan lancar, tertib, serta mengedepankan musyawarah untuk menemukan solusi terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *