Konsultan Berikan Surat Teguran Program Pisew Di Panyaungan Jaya Akibat Matrial dan Pekerjaan yang Terbengkalai
Liputanbanten.com, SERANG, — Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun 2024 mencakup 15 titik di Provinsi Banten, dengan seluruh lokasi terpusat di Kabupaten Serang. Proyek ini mencakup pembangunan infrastruktur penting seperti jalan, drainase, dan tembok penahan tanah (TPT) yang diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan warga setempat.
Beberapa titik program PISEW meliputi Ciomas Panyaungan, Pamarayan (Pudar-Kebon Cau), Cikeusal (Sukamaju-Harundang), Lebakwangi (Lebakkepuh-Tirem), Padarincang (Curugoong-Cisaat), dan Gunung Sari (Sukalaba), dengan konstruksi jalan selebar 3,5 meter, sesuai kondisi eksisting di lapangan. Material yang digunakan adalah beton ready mix K250, dengan target penyelesaian dalam 120 hari kalender.
Namun, di Panyaungan Jaya, pekerjaan PISEW ditemukan beberapa hal yang dikeluhkan warga.
Tenaga ahli program Pisew BPPW Banten Khaerul Fuad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada KKAD Panyaungan Jaya terkait kurangnya perhatian pada keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran kepada KKAD Panyaungan Jaya terkait material yang berantakan dan kurang memperhatikan keselamatan warga,” ujar Khaerul kepada Liputanbanten.com belum lama ini.
Selain itu, pekerjaan di Panyaungan Jaya sempat terhenti dan mengalami keterlambatan progres.
“Progres di lokasi lain, seperti di KKAD yang lain, sudah mulai menggelar readymix,” tambahnya, mengindikasikan perbedaan laju pekerjaan di beberapa titik proyek.
Amin Ketua Mappak Banten angkat bicara terkait material yang mengganggu pengguna jalan.
Menurut Amin, dengan adanya Matrial yang menumpuk dibadan jalan, harusnya Pendamping, Konsultan dan Tim Pelaksana segera melakukan tindakan untuk memperbaiki matrial tersebut yang mengganggu para pengendara Roda Dua/ motor maupun Roda Empat mobil karena sama saja kegiatan PISEW Tersebut merugikan masyarakat dan melanggar UU nomor 2 Tahun 2017.
Pasalnya apapun pembangunan yang merugikan atau melanggar aturan seperti menumpuknya Matrial dibadan jalan, bisa di gugat dengan Class Action dan bisa juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Pasal 28 ayat (2 ) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada pungsi perlengkapan Jalan bisa dikenakan Sanksi atau ancaman pidana.
“Program PISEW diharapkan selesai tepat waktu dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Serang,” tutup Amin.
(Red)