Mahasiswa Banten akan Menggelar Demo Jilid ll Terkait Dugaan Pungli dalam Program PTSL
Liputanbanten, Serang, – Gerakan Mahasiswa Kritis (GEMTIS) Provinsi Banten akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak segera ditangani, 18 November 2024
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh temuan kwitansi yang menunjukkan adanya pungutan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur biaya PTSL, disebutkan bahwa untuk wilayah Banten dan Jawa Bali, biaya maksimal yang dikenakan kepada masyarakat pada tahun 2024 adalah sebesar Rp150.000,00. Namun, mahasiswa yang tergabung dalam GEMTIS mengklaim telah menemukan bukti adanya pungutan liar yang melebihi batas yang ditentukan, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Melalui pernyataan tertulis, GEMTIS menyatakan akan segera melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan instansi terkait lainnya, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh GEMTIS adalah:
1. Penghentian Praktik Pungutan Liar – GEMTIS mendesak agar pihak terkait segera menghentikan praktik pungli yang terjadi dalam program PTSL.
2. Transparansi Biaya PTSL – Mahasiswa menuntut agar pihak berwenang memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat dalam program PTSL.
3. Penegakan Hukum yang Tegas – GEMTIS juga meminta agar oknum yang terlibat dalam pungutan liar ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika tuntutan ini tidak ditanggapi secara serius, GEMTIS mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar yang melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. “Kami tidak akan tinggal diam, jika pungutan liar ini terus dibiarkan. Kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan GEMTIS dalam keterangan pers.
Mahasiswa mengingatkan bahwa tujuan dari program PTSL adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses legalisasi tanah, bukan untuk memberatkan mereka dengan biaya tambahan yang tidak sah. Mereka menilai bahwa adanya pungutan liar yang melebihi ketentuan yang berlaku bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.
Aksi unjuk rasa ini berpotensi mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama mengingat isu pungli dalam program pemerintah yang sangat sensitif. Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan respons yang jelas dan tindakan tegas agar situasi ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.