Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang Gelar Rapat Penelaahan Batas Daerah

0
IMG_20251022_090910

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (200, -1); aec_lux: 228.53622; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Liputanbanten//Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui bagian pemerintahan Setda Kota Serang menggelar acara rapat penelaahan batas daerah Kota Serang dan Kabupaten Serang, bertempat di teras meeting room, Rabu 22 Oktober 2025.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang, Andi Heryanto mengungkapkan, Rapat penelaahan batas daerah ini merupakan bagian dari proses penegasan batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Selain berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014, juga terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas garis batas wilayah antara kedua daerah tersebut berdasarkan dokumen hukum, peta dasar, dan kondisi eksisting di lapangan,” ucapnya

Dengan terlaksana Rapat penelaahan batas daerah antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang, Andi berharap dapat menyajikan data dan peta batas yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga potensi sengketa batas administrasi dan perbedaan keistimewaan bisa dihindari.

“Semoga Hasil kegiatan ini diperolehnya peta batas daerah yang lebih rinci dan akurat, serta terbentuknya kesepahaman antara kedua pemerintahan daerah dalam mengelola batas administrasi yang sebenarnya,” ucapnya

Perlu disampaikan Rapat penelaahan batas daerah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Serang, OPD Teknis Pemerintah Kota Serang, OPD Teknis Pemerintah Kabupaten Serang, Camat dari Kota dan Kabupaten Serang, Lurah dan Kepala Desa dari Kabupaten dan Kota Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *