Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BJB Cabang Tangerang

0
182A1634

 

LIPUTAN BANTEN.COM//SERANG,  – Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BJB Cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016. Acara berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Selasa 7 Januari 2025

 

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Empat tersangka yang diserahkan adalah SNZ, EBY, DAS, dan J. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Tersangka J dan SNZ untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp16,91 miliar. Dalam pelaksanaannya, Tersangka J menggunakan nama PT KMA, perusahaan milik Tersangka SNZ. Untuk membiayai proyek tersebut, Tersangka J mengajukan fasilitas kredit KMK sebesar Rp5 miliar kepada Bank BJB Cabang Kota Tangerang.

 

Dalam proses pengajuan kredit, ditemukan sejumlah penyimpangan yang melibatkan oknum karyawan bank, yaitu Tersangka EBY sebagai Relationship Officer (RO) dan DAS sebagai Manajer Komersial. Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain:

1. Kuasa direksi yang diberikan kepada Tersangka J tidak mencakup izin untuk mengajukan pinjaman di bank.

2. Tersangka EBY dan DAS tidak melakukan verifikasi dokumen, survei, maupun wawancara secara memadai.

3. Persyaratan administratif, seperti dokumen *Standing Instruction*, tidak dipenuhi sebelum akad kredit dan pencairan dana.

 

Akibatnya, dana termin proyek yang seharusnya masuk ke Bank BJB dialihkan ke rekening PT KMA di bank lain oleh Tersangka SNZ. Sebagian besar dana tersebut kemudian ditransfer kepada Tersangka J tanpa digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.

 

Sebagai imbalan, Tersangka SNZ menerima Rp831 juta dari Tersangka J, sedangkan Tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umrah yang dibiayai oleh Tersangka J. Akibat tindakan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar.

 

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang untuk proses persidangan.

 

Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. “Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai demi memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujar salah satu perwakilan Kejati Banten.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama di sektor perbankan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *