Polda Banten Dinilai Enggan Tangani Dugaan Gratifikasi Website Desa, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

LIPUTAN BANTEN. COM//SERANG, – Masyarakat dan aktivis antikorupsi di Kabupaten Serang menyuarakan kekecewaannya terhadap Polda Banten yang dinilai enggan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan website desa. Laporan yang dilayangkan sejak Februari 2025 itu hingga kini belum menunjukkan progres penyelidikan yang signifikan, 8/4/2025.
Laporan yang diajukan Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) tersebut menyoroti proyek website desa senilai sekitar Rp97 juta per desa, yang dinilai tidak rasional. Dugaan kuat menyebut adanya pengkondisian oleh oknum pejabat untuk menunjuk satu penyedia jasa, yakni PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB), sebagai pelaksana proyek di ratusan desa.
“Total ada sekitar 265 desa yang diduga terlibat. Kalau dikalkulasikan, potensi kerugian negara bisa mencapai hampir Rp25,7 miliar,” ujar Sagita, perwakilan FORMASAT.
Menurutnya, laporan telah disertai bukti kuat seperti surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, dan bukti pembayaran. Namun, alih-alih diproses secara serius, laporan tersebut justru dilempar ke Polresta Serang Kota dan kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Serang Kabupaten.
“Ini kasus besar yang menyangkut lintas desa dan diduga melibatkan pejabat. Seharusnya ditangani langsung oleh Polda Banten, bukan main lempar tanggung jawab seperti ini,” tegas Sagita.
Hingga rilis ini disampaikan, belum ada keterangan resmi dari Polda Banten terkait alasan pelimpahan kasus dan tidak adanya tindak lanjut berarti. Masyarakat mendesak Kapolda Banten agar memberikan penjelasan terbuka untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian.
Aktivis antikorupsi asal Serang, Asep Kuncir, turut menyoroti kasus ini. Ia menyebut, lambannya penanganan laporan menjadi sinyal kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Ini bukan sekadar laporan, tapi ujian bagi institusi hukum. Kalau laporan masyarakat dengan bukti kuat saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya pada sistem hukum kita?” kata Asef.
Masyarakat berharap, Kapolda Banten segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berakhir menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Banten.
(Rdw)