Senyum TTL Saat di Giring kejaksaan Agung
Liputanbanten.com, Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023.
Kedua tersangka tersebut adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan yang menjabat pada 2015-2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Penetapan tersangka TTL dilakukan melalui Surat Perintah Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, sedangkan penetapan tersangka CS melalui Surat Perintah Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Pada Mei 2015, berdasarkan hasil rapat koordinasi antarkementerian, Indonesia diperkirakan mengalami surplus gula, sehingga dianggap tidak perlu melakukan impor. Namun, meski demikian, TTL memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor GKP. Izin impor ini pun diberikan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Pada Desember 2015, rapat di Kemenko Perekonomian memutuskan perlunya stabilisasi harga dengan menambah pasokan 200.000 ton GKP. Untuk memenuhi kebutuhan ini, TTL kemudian menugaskan PT PPI untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, dan PT MT, dalam impor dan pengolahan GKM menjadi GKP.
Namun, impor ini melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang hanya memiliki izin sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), khusus untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah proses pengolahan, gula tersebut dijual di masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 13.000/kg, tanpa melalui operasi pasar.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar, jumlah yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI selaku BUMN. Dari setiap kilogram gula yang diproses, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 dari perusahaan swasta yang bekerja sama.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) mulai 29 Oktober 2024. TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/F.2/Fd.2/10/2024 untuk TTL dan Nomor: 51/F.2/Fd.2/10/2024 untuk CS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.