THL Belum Masuk Database, Pemkot Serang Cari Solusi

0
IMG-20250825-WA0013(1)

 

LiputanBanten.com//Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih mencari cara (solusi) untuk memberdayakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun di data pangkalan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Serang.

Komunikasi dan koordinasi terus dilakukan secara intensif baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Banten terkait petunjuk dan arahan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum (ASDA III), Kusna Ramdani saat sesi wawancara bersama awak media, pada Senin (25/08/2025).

“Ya ini yang belum terdata karena lama kerja nya kurang dari 2 tahun. Kita terus jalin koordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana petunjuk dan tekhnis Kedepannya,” katanya

Adapun terkait dengan aturan (regulasi) yang menjelaskan bahwa THL yang belum terdata pasca penataan pengadaan PPPK Paruh Waktu, kata kusna memang dijelaskan tidak boleh diberhentikan. Namun, juga tidak boleh dianggarkan untuk diberikan gaji.

“aturannya nanti disampaikan secara runtut kepada seluruh THL yang tidak terdata. Kalau ada opsi misalnya, mereka memilih bekerja lanjut, ya boleh dan/atau mau menurunkan diri juga tidak apa-apa. Tapi intinya nanti kita beri arahan bahwasanya kita juga memikirkan nasib kedepannya. Jadi kita tunggu kebijakan pastinya seperti apa”, ujarnya.

Dari data sementara, lanjut kusna kemungkinan masih terdapat beberapa THL di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang yang masih belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Paling banyak ya mungkin ada di satpol PP, ada di dishub, DLH dan lainnya,”ujarnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa proses penataan pengadaan PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang masih berjalan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahap usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, kata kusna itu diperpanjang yang awalnya pada tanggal 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan terkait persoalan gaji atau pembiayaan akan disesuaikan dengan besaran yang diterima saat ini.

“adapun soal pembiayaan atau gaji mereka, ya, Disesuaikan. Minimal yang diterima dari yang sekarang. Yang sekarang mereka menerimanya berapa? Kita sesuaikan dengan yang mereka terima jadi tidak mengurangi dengan apa yang mereka dapat,” ujarnya. (AMBA/RED)

Penulis Artikel: Azahra Magdataura Bani Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *