Ulama Diminta Lebih Peduli Persoalan Sosial, MUI Banten Gelar Sosialisasi Bahaya Perdagangan Orang
Liputanbanten.com, SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui Komisi Hukum menggelar sosialisasi bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kantor MUI Banten, Selasa, 29 Oktober 2024. Acara yang mengangkat tema “Bahaya dan Modus Operandi Kejahatan Perdagangan Orang” ini dihadiri oleh Ketua MUI Banten, DR. A. Bazaari Syam, Sekretaris MUI Banten Endang Syaeful Anwar, Ketua Komisi Hukum Prof. Aan, dan berbagai tokoh serta undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Bazaari Syam menyampaikan apresiasi kepada Komisi Hukum MUI Banten dan panitia yang telah berinisiatif menggelar kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman masyarakat tentang bahaya TPPO, yang kini semakin marak dan terkait erat dengan kasus penyebaran narkotika serta penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Majelis Ulama Indonesia berfungsi sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap ulama tidak hanya berfokus pada urusan agama tetapi juga ikut andil dalam menangani persoalan sosial seperti TPPO yang kian menggurita,” ujar Bazaari Syam.
MUI Banten menekankan pentingnya peran ulama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Menurut Bazaari Syam, peran ulama dalam memahami perundangan terkait TPPO dapat memperkuat upaya pencegahan kasus perdagangan orang, khususnya di Banten. Selain itu, ia mengungkapkan rencana kolaborasi MUI dengan Komisi Ekonomi untuk merespons berbagai permasalahan sosial lainnya.
“Jika perundangan tentang TPPO ini dapat dikuasai oleh para ulama, Insyaallah masyarakat akan semakin terlindungi,” tambahnya.
Dari 900 an kasus yang terjadi data TPPO menunjukkan bahwa kasus terbanyak di wilayah Jawa Barat dengan jumlah 21 korban berasal dari Banten. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang modus operandi kejahatan perdagangan orang dan peran aktif MUI dalam mengatasi masalah ini di tengah masyarakat.