Galian C Diduga tak Berizin Resmi di Kabupaten Lebak Akibat Lemahnya Pengawasan dari Pihak APH dan Pol PP Kabupaten Lebak

0

Liputanbanten.com, Lebak – Galian tanah semakin meraja lela meski diduga ilegal, Galian Tersebut berlokasi dikampung mulih Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

 

Pasalnya, Galian c diduga tak berizin resmi di Kabupaten Lebak Akibat lemahnya pengawasan dari pihak APH dan Pol PP kabupaten maupun provinsi Sehingga Terkesan melakukan pembiaran seolah tutup mata.

 

 

Ingat, galian C yang tidak kantongi soal ijin Salah Satunya adalah di kampung mulih Desa Mekarsari Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak.

 

Padahal selain ilegal galian tanah juga banyak menyebabkan korban kecelakaan, belum lama ini beberapa hari lalu korban kecelakaan yang berjatuhan akibat dari adanya Galian tersebut.

 

“dari mulai kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh truk-truk pengangkut tanah yang muatannya berserakan di jalan sehingga membuat jalan raya menjadi licin dan sulit untuk dilalui.

 

Selain itu juga armada truck pengangkut tanah sering parkir disembarang tempat.

 

Sangat Miris melihat pengusaha tambang melakukan pelanggaran tanpa ada tindakan yang jelas dari Pemerintah, APH dan Pol PP kabupaten maupun Provinsi.

 

Pelanggaran pidananya pun tidak ada yang memproses dengan serius padahal menurut Undang-undang jelas ini tindakan pidana yang wajib dihukum, namun disini Pemerintah dan APH seolah buta dan tuli”. Ujar Denis Rismanto yang menamai dirinya sebagai Aliansi Pecinta Lingkungan. Senin 21 Oktober 2024

 

Untuk itu kata Denis, pihaknya melayangkan surat audensi ke berbagai pihak dan mendorong semua pihak untuk melakukan sidak, agar permasalahan ini cepat di tanggulangi sebelum bertambahnya korban jiwa.

 

“Kita akan layangkan surat ke SDM Provinsi Banten, Polpp Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, serta ke Polres Lebak, kita mendorong untuk dilakukannya sidak bersama”. Terangnya.

 

Ia pun berharap dengan dilantiknya Presiden Indonesia yang baru, di kepemimpinan Bapak Prabowo agar hukum lebih tegas, jangan tumpul diatas tajam dibawah.

 

“Kami harap dilantiknya pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru, dapat melakukan hukum yang adil dan bermartabat, khususnya terhadap penambang-penambang ilegal di Kabupaten Lebak, karena hal ini sudah menjadi momok di tengah-tengah Masyarakat”. Tandasnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *