Kejaksaan Tinggi Banten Panggil Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan dan Aset Pemprov Banten
Liputanbanten, SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset dan pengadaan lahan Pemerintah Provinsi Banten. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.
Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diperuntukkan bagi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten periode 2008-2011.
Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas sekitar 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Adapun saksi yang dipanggil dalam perkara pengadaan tanah Desa Kemanisan di antaranya:
Tubagus Chaeri Wardhana
Fahmi Hakim
Erwin Prihandini
Deddy Suandi
Iwan Hermawan
Dadang Prijatna
Petri Ramos
Sementara itu, Fahmi Hakim juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung.
Pemeriksaan para saksi dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan kerugian negara dalam dua perkara tersebut. Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan mengancam tata kelola pemerintahan yang baik.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat pentingnya transparansi dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset daerah. (Az/Red)