PT Krakatau Steel dan Kejati Banten Teken MoU Tangani Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Liputanbanten, SERANG, – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Kejaksaan Tinggi Banten resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 20 November 2024.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, seperti pemulihan aset, konsultasi hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, dan langkah hukum lainnya. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di kedua lembaga.
Plt. Direktur PT Krakatau Steel, Muhamad Akbar, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami berharap dukungan dari Kejaksaan Tinggi Banten dapat membantu perusahaan dalam menuntaskan berbagai persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH, MH, menekankan pentingnya sinergi ini dalam mendukung keberlanjutan perusahaan. “Melalui fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), kami berharap dapat memberikan pencerahan, masukan, dan saran yang konstruktif agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance,” ungkap Siswanto.
Acara penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, para asisten kejaksaan, koordinator, kabag tata usaha, jajaran direksi PT Krakatau Steel, dan direksi Krakatau Steel Group.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi PT Krakatau Steel, sekaligus memperkuat integritas perusahaan sebagai salah satu BUMN strategis di Indonesia. (Red)