Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang Berhasil Amankan DPO Kasus Korupsi Dana Bansos

LIPUTAN BANTEN. COM // SERANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang telah berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Arifin. Rabu 12 Februari 2025.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Kabupaten Pandeglang tahun 2015.
Kasus ini berawal pada Agustus 2016, ketika Kejaksaan Negeri Pandeglang mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran dana bansos tersebut. Pada November 2019, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Rohman dan Elvi Sukaesih.
Dalam proses persidangan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018, diketahui adanya keterlibatan pihak lain, yaitu Drs. Asep Saifudin dan Arifin. Berdasarkan fakta tersebut, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019.
Namun, sejak penetapan tersangka, Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan buron. Setelah beberapa tahun dalam pencarian, akhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Arifin di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
(Red)