Mahasiswa Geruduk Dinkes Kota Serang, Desak Transparansi dan Audit Dugaan Pemotongan Dana Jaspel di Puskesmas

0
IMG-20250226-WA0059

LIPUTAN BANTEN. COM // SERANG – Satu minggu pasca dilantiknya Wali Kota Serang, mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Mereka menyoroti dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas se-Kota Serang yang diduga dilakukan oleh oknum tanpa transparansi yang jelas.

 

Ketua LKSD, Baehaki, mengungkapkan bahwa hasil kajian mereka menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Jaspel dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, 60% Dana Kapitasi BPJS Kesehatan harus dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan tanpa adanya pemotongan tambahan yang tidak sah. Namun, di lapangan ditemukan pemotongan bervariasi antara 5%, 10%, hingga 20% tanpa kejelasan peruntukannya.

 

 

Baehaki menegaskan bahwa pemotongan Dana Jaspel ini sangat merugikan tenaga kesehatan. Beberapa tenaga medis melaporkan hanya menerima Rp 800.000 hingga Rp 1.200.000, padahal hak mereka seharusnya mencapai Rp 1.500.000.

 

“Ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Jaspel ini merugikan tenaga kesehatan. Mereka tidak hanya kehilangan haknya, tetapi juga tidak mendapatkan laporan transparan terkait dana yang dipotong,”ujar Baehaki.

 

Ia juga menduga bahwa praktik pemotongan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sementara fasilitas kesehatan di Puskesmas tidak menunjukkan peningkatan signifikan meskipun terdapat Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan secara sukarela. Namun, LKSD menolak klaim tersebut dan menilainya tidak masuk akal.

 

“Jika benar pemotongan ini sukarela, maka tenaga kesehatan tidak akan mengeluh atau melaporkan kepada kami. Ini jelas ada indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan Permenkes,” tegas Baehaki.

 

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas temuan ini, LKSD Kota Serang mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak terkait, antara lain:

1. Meminta Kejati dan Polda Banten untuk segera mengaudit aliran Dana Jaspel dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

2. Mendesak Pemprov Banten untuk mengevaluasi Dinas Kesehatan Kota Serang serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.

3. Meminta audit dan transparansi dalam pengelolaan Dana Jaspel, serta laporan keuangan yang dapat diakses oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.

4. Mengembalikan dana yang telah dipotong kepada tenaga kesehatan sesuai dengan haknya.

5. Mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.

 

LKSD menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga adanya kejelasan dan keadilan bagi tenaga kesehatan yang terdampak.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *