Liputanbanten, Serang – Berdasarkan LP/35/I/RES.1.11./2021/SPKT I/BANTEN, tanggal 29 Januari 2021 Ditreskrimum Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak Dan Atau Pemalsuan bertempat di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Serang Provinsi Banten. Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan HH (42) dan AD (65) Kepala Desa Bojong Catang. …









