Liputanbanten.com, SERANG, – Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat telah memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha THM, untuk tidak lagi menyalahgunakan izin usaha resto cafe menjadi THM. Sebab, hal itu sudah meyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. Pada saat kepemimpinan (PJ) Yedi Rahmat …









