BEM Banten Bersatu Desak Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Rekomendasi Calon Sekda oleh Komisi I DPRD Banten

0
IMG-20250505-WA0060

Liputanbanten. Com//Serang,  — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses rekomendasi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten. Sebagai representasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten, kami menilai bahwa proses tersebut harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, baru baru ini.

Tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten mencuat untuk mengisi kekosongan komandan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Ketiganya yakni, Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan, Kepala BKD Banten, Nana Supiana dan Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.

Diketahui, jabatan Sekda Banten telah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Nana Supiana.

Bagas Yulianto Koordinator BEM BANTEN BERSATU hari ini kami (BEM BANTEN BERSATU) sudah memasukan surat audiensi ke DPRD KOMISI 1 Provinsi Banten, sudah mengajukan permohonan Audiensi dan Silaturahmi untuk mempertanyakan 3 calon yang di rekomedasikan oleh DPRD KOMISI 1 Provinsi Banten.

Bagas Yulianto menilai bahwa ketiga orang tersebut tidak layak menjadi Sekda karena banyak kasus Ketika menduduki jabatan beberapa kepala OPD.

“Ya tiga nama ini secara administratif sudah memenuhi, dari sisi pengalaman sudah memiliki pengalaman yang cukup, tapi memiliki jejak rekam yang buruk dan merugikan masyarkat banten dan pemerintah banten.

Bagas Yulianto meyakini bahwa masih ada nama lain yang mengincar posisi tersebut atau Gubernur Banten Andra Soni memiliki penilaian sendiri siapa yang pas untuk menjadi Sekda Banten. “Tapi tidak menutup kemungkinan ada nama lain selian 3 itu, gubernur juga meski melihat calon yang layak itu seperi apa menurut Gubernur dan Wagub,” pungkasnya.

Sehubungan dengan proses rekomendasi calon Sekda, kami menuntut:

1. Transparansi Proses: Komisi I DPRD Banten harus membuka informasi terkait kriteria, mekanisme, dan pertimbangan dalam merekomendasikan calon Sekda kepada publik.

2. Akuntabilitas: Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, serta menghindari praktik-praktik nepotisme dan kolusi.

3. Partisipasi Publik: Melibatkan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam proses seleksi untuk memastikan bahwa calon Sekda yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni.

Kami percaya bahwa dengan mengedepankan prinsip-prinsip tersebut, Provinsi Banten dapat memiliki Sekda yang mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

BEM Banten Bersatu akan terus mengawal proses ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Banten.

 

“Kami pastikan bahwa pemilihan sekda ini benar benar harus dikawal dan sesuai dengan kriteria sebagai calon sekda. Mengingat dari beberapa nama calon memiliki histori sendiri dengan berbagai catatan kelam menjadi pr kami sebagai mahasiswa untuk terus mengawal hal tersebut. Kami berharap komisi 1 sebagai komisi yang menaungi dapat menampung aspirasi kami dan menerima kami untuk berdiskusi jangan sampai komisi 1 ini tutup mata dan seolah olah tidak tahu menahu ataupun cuci tangah terhadap kasus ini” ujar abdillah koordinator bem serang raya

 

Beraharap transparansi yang jelas dalam pemilihan calon sekda ini, dan juga bem banten bersatu siap turun ke jalan jika pada akhirnya aspirasi kami tidak diindahkan oleh komisi 1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *