HUKUM & KRIMINAL,PEMERINTAHAN

Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar di Kantor Korwil Cibaliung, Diduga Abaikan Amanat UU Nomor 24 Tahun 2009

Liputanbanten//Pandeglang – Keberadaan Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, memudar, dan sobek yang masih berkibar di halaman depan Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian awak media saat melakukan pemantauan di lokasi, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil pantauan, bendera yang menjadi lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia tampak sudah tidak layak untuk dikibarkan. Warna merah dan putih terlihat memudar, sementara bagian ujung kain mengalami kerusakan akibat robek yang diduga karena telah lama terpasang dan terpapar cuaca.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap simbol negara. Sebagai instansi pemerintah yang berada di lingkungan pendidikan, Korwil Cibaliung diharapkan menjadi teladan dalam menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penggunaan Bendera Merah Putih.

Penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau tidak layak pakai tidak semestinya dikibarkan karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap lambang negara.

Selain sebagai kewajiban hukum, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan wujud nyata rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap institusi pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan simbol negara sebagai bagian dari pendidikan karakter kebangsaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Awak media berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak Korwil Cibaliung agar segera mengganti Bendera Merah Putih dengan yang baru dan layak dikibarkan. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus komitmen menjaga marwah simbol negara.

Masyarakat juga berharap seluruh kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, maupun instansi lainnya semakin meningkatkan kepedulian terhadap penggunaan simbol-simbol kenegaraan. Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengamalan nilai-nilai Pancasila, nasionalisme, dan kecintaan kepada bangsa Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Korwil Cibaliung mengenai alasan bendera tersebut belum diganti. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalisme dalam pemberitaan.

(Samanan)

Liputanbanten.com

Media online yang memberikan informasi yang akurat terpercaya dan edukasi yang bermanfaat untuk masyarakat Banten dan sekitarnya

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *