Liputanbanten.com//SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bergerak cepat meredam stigma negatif dan kesalahpahaman publik terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK). Menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras), Wali Kota intensif menjalin dialog dengan tokoh masyarakat. Salah satunya dengan menemui sesepuh Kota Serang, …









