PEMERINTAH SERANG

Wali Kota Serang dan Tokoh Masyarakat Satu Persepsi, Revisi Perda PUK Disiapkan untuk Perketat Larangan THM

Liputanbanten.com//SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bergerak cepat meredam stigma negatif dan kesalahpahaman publik terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK). Menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras), Wali Kota intensif menjalin dialog dengan tokoh masyarakat. Salah satunya dengan menemui sesepuh Kota Serang, **H. Embay Mulya Syarief**, untuk menyamakan sikap dan memastikan arah kebijakan sejalan dengan aspirasi warga.

 

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, namun tetap membahas isu strategis dengan tegas dan lugas. Dalam kesempatan itu, Budi Rustandi menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan keinginan masyarakat untuk melarang total keberadaan THM di Kota Serang. Ia menyampaikan bahwa revisi Perda bukanlah upaya pelonggaran, melainkan penguatan regulasi agar penindakan pelanggaran tidak lagi mandul.

 

“Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang tempat hiburan malam, namun aturan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegas Budi.

 

Wali Kota menyoroti persoalan lemahnya sanksi dalam Perda yang berlaku saat ini. Banyak pelanggaran terkait miras dan THM hanya dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat Pemerintah Kota sering berada dalam posisi lemah saat melakukan penindakan.

 

“Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena kita akan kalah di Perdanya. Pelanggaran hanya masuk Tipiring,” ungkapnya.

 

Untuk itu, revisi Perda menjadi langkah strategis agar Pemkot memiliki dasar hukum yang kuat dalam menertibkan THM. Budi menyebut dirinya menghendaki adanya sanksi yang jauh lebih tegas, bahkan hukuman pidana minimal lima tahun, demi memastikan pelanggaran tidak lagi diulang.

 

“Insyaallah ini akan membuat jera pengusaha hiburan malam. Saya ingin sanksi yang besar dan tegas,” ucapnya.

 

Sikap Wali Kota tersebut mendapat dukungan penuh dari H. Embay Mulya Syarief. Ia menilai kelemahan sanksi dalam regulasi sebelumnya menjadi celah yang sering dimanfaatkan pengusaha nakal. Menurut Embay, pengetatan aturan adalah keharusan untuk menjaga kondusifitas Kota Serang dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras dan THM.

 

“Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar. Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” ujar Embay.

 

Ia menegaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu tawuran, aksi geng motor, hingga kenakalan remaja. Karena itu, memperkuat regulasi dianggap sebagai langkah tepat untuk menutup ruang pelanggaran dan menegakkan ketertiban.

 

Pertemuan keduanya menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Serang dan tokoh masyarakat kini satu suara dalam upaya mempertegas larangan THM dan memperketat pengawasan peredaran miras. Revisi Perda PUK pun disiapkan sebagai payung hukum baru yang lebih kokoh, responsif, dan berpihak pada ketertiban umum.

(AP)

 

Liputanbanten.com

Media online yang memberikan informasi yang akurat terpercaya dan edukasi yang bermanfaat untuk masyarakat Banten dan sekitarnya

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *