HAKORDIA, ketua Harian Mada Laskar merah putih Banten menyoroti Dosa pemprov Banten 2023-2024 tentang carut marut pengadaan barang jasa

0
IMG-20241211-WA0071

Liputanbanten, SERANG. Dugaan adanya indikasi penyimpangan prosedur pada Surat perintah Pelaksana tugas dilingkungan pemprov Banten Pj Gubernur Banten Almuktabar adalah pejabat yang harus bertanggung jawab atas carut marutnya pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintahan Provinsi Banten tahun 2023-2024 ucap kang adung sapaan akrab ketua Harian Mada Laskar Merah Putih Banten

 

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintahan Provinsi Banten No 800/417-BKD/2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten dan ditetapkan pada tanggal 2 januari 2023 telah menunjuk sodara Ir.Soerjo Soebiandono.MA sebagai kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elekfonik pada Sekertaris Daerah Provinsi Banten

 

Padahal berdasarkan peraturan lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 7 tahun 2021 Tentang sumber daya manusia pengadaan Barang/jasa pada Bab III pasal 12 ayat 3 yang berbunyi dalam rangka Melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 personil lain nya kepala UKPBJ dan LPSE wajib memiliki Kompentensi dibidang pengadaan barang/jasa dan pada ayat 5 kepemilikan kompentensi bagi kepala UKPBJ dan LPSE sebagaimana dimaksud ayat 3 dibuktikan dengan Surat tanpa tamat pelatihan teknis kompentensi pengadaan barang/jasa sesuai tugasnya dan setelah ditelusuri berdasarkan database pusdiklat PBJ LKPP sodara Ir.Soerjo Soebiandono.MA hanya memiliki Sertifikat dasar Tahun 2012

 

Dengan adanya dugaan indikasi penyimpangan prosedur tersebut patut di duga adanya potensi yang menimbulkan persoalan hukum terhadap produk pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 diduga maladministrasi pun sangat masuk akal karena tidak dilakukan oleh Pejabat yang tidak punya kewenagan dan efek yang paling patal adalah kemungkinan Total lost (triliunan) pada seluruh kegiatan pengadaan barang jasa tahun Anggaran 2023 dilingkungan pemerintah Provinsi Banten

 

Seseorang dikatakan Ahli salah satu nya adalah memiliki sertifikat kompentensi yang dibuktikan Dengan secarik kertas yang dikeluarkan oleh instansi terkait ternyata minimnya kompentensi di Pemerintah Provinsi banten menjadi penyebab juga terhadap carut marutnya pengadaan barang/jasa dipemerintahan dengan masih adanya perbedaan pendapat ,pandangan presepsi dalam menjawantahkan undang undang terutama peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa ini tidak luput dari peranan dari pungsi dan tugas kepala biro pengadaan barang/Jasa dan lpse dan hal yang mencolok pada tahun 2024 masih adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di tunjuk atau diangkat oleh kepala dinas atau kepala badan ini membuktikan bahwa Lemahnya tatakelola pengadaan barang dan jasa harusnya kepala biro pengadaan barang/jasa dan lpse membuat sebuah surat Edaran agar ada penyeragaman dalam hal membuat keputusan Jangan sampai ada persoalan dikemuadian hari saling lempar masalah yang perlu diingat bahwa kepala biro pengadaan barang/jasa dan lpse adalah mengeluarkan User id atau akun PPK bagaimana kalau akun tersebut disematkan kepada Pejabat yang tidak punya kewenagan tandas kang adung

 

Sebelum penyelenggaraan Pengadaan barang/jasa APBD tahun 2024 Pj sekda Provinsi banten pada waktu itu dijabat oleh ibu Virgojanti telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya menulis rambu rambu agar kelak tidak ada persoalan terutama dalam hal kedudukan PPK pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa APBD tahun 2024 diantaranya adalah bahwa Pejabat pembuat Komitmen (PPK) harus dari unsur PA/KPA namun pada praktiknya masih saja ditemukan OPD yang kepala dinas atau kepala badan yang mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diantaranya yang pernah diklarifikasi tapi tidak menjawab namun ada fakta lain informasi dari salah satu media adalah Dinas PUPR dan Dinas PRKP Provinsi Banten padahal Anggaran nya mencapai ratusan miliar Begitu juga dengan DISPORA dan BKD Provinsi banten dan tidak menutup kemungkinan di OPD lain pun melakukan hal yang sama dan ke empat OPD inipun sudah dilaporkan kepada BPK RI perwakilan Banten namun jawabanya Kurang memuaskan alias normatif intinya akan ditindak lanjuti sesuai jadwal Kurang lebih isinya seperti itu padahal harapannya adalah kalau laporan itu dianggap masuk katagori penilaian kan masih ada uang negara yang masih bisa diselamatkan di anggaran perubahan APBD 2024 tapi upaya tidak akan berhenti sampai di BPK RI perwakilan Banten saja sekarang sudah jaman digital bisa saja lewat SPAN LAPOR atau LAPOR Mas WAKIL PRESIDEN atau langsung ke instansi terkait baik dilokal atau nasional

 

Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia adalah saat yang tepat untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo subianto dalam hal pemberantasan korupsi dan mendukung juga salah satu Program gubernur dan wakil gubernur baru bapak andra soni dimyati “Tidak Korupsi’ dan tidak lupa untuk mengingatkan Penjabat Gubernur Banten Almuktabar sebelum pindah Ke jabatan yang baru untuk menyelesaikan persoalan persoalan terutama tentang carut marutnya Pengadaan barang dan jasa diprovinsi Banten yang Sebentar lagi harus mempertanggungjawabkan LKPJ gubernur dan penilaian BPK RI Perwakilan Banten yang akan menentukan legacy dikemuadian hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *