ICMI Banten Dorong Inspektorat dan BPK Diminta Audit Pengadaan Website desa di Kabupaten Serang

LIPUTAN BANTEN. COM // SERANG, – Ketua Organisasi Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Banten, Dr. Ir. H. Eden Gunawan, menilai pengadaan website desa sebagai langkah positif dalam mendorong digitalisasi dan transparansi data di tingkat desa. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Ide pengadaan website desa itu bagus sekali, sejalan dengan pembangunan di desa untuk mendorong digitalisasi data sebagai bentuk transparansi dan informasi bagi masyarakat. Ini harus kita dukung. Namun, apabila ada yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya, tentu harus dievaluasi,” ujar Eden kepada wartawan, Senin (3/3).
Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan website desa yang didanai dari anggaran pusat tetapi muncul sebagai program dari tingkat kabupaten. Menurutnya, seharusnya pengadaan tersebut dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebelum diimplementasikan.
“Dana itu kan langsung dari pusat ke desa, kenapa ada program dari kabupaten? Seharusnya kabupaten memfasilitasi desa. Apalagi jika belum dibahas dalam Musrenbangdes, ini bisa menjadi pelanggaran aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eden menekankan pentingnya uji fungsi terhadap website yang telah dibuat untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat. Jika website tersebut tidak berfungsi sesuai harapan atau kontraknya, maka harus ada evaluasi mendalam.
“Dari hasil evaluasi, kalau memang tidak sesuai fungsinya, tidak sesuai aturan, dan tidak sesuai harapan masyarakat sebagai pengguna, maka harus ada tindakan. Jika ada dugaan ketidaksesuaian, inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Eden juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, maka proses hukum harus dijalankan.
“Jika ada dugaan malpraktik atau mal administrasi yang berdampak pada kerugian negara, maka harus ada teguran. Jika terbukti ada penyelewengan, maka harus diproses hukum. Kita bisa membandingkan dengan daerah lain yang memiliki program serupa tetapi dengan nilai anggaran yang lebih rendah,” lanjutnya.
Ia mendorong agar masyarakat turut mengawasi pengadaan website desa ini. Menurutnya, peran masyarakat, termasuk ICMI dan kelompok anti-korupsi, sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Jika tokoh masyarakat melihat ada kesalahan, maka harus diproses. Inspektorat dan BPK harus segera turun untuk mengaudit. Jika memang terjadi pelanggaran, maka harus ada klarifikasi dan tindakan yang sesuai dengan hukum,” pungkasnya. (Az/Red)