1. Ideologi Nilai Dasar Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila adalah sumber dari segala nilai, norma, dan aturan hukum dan peraturan yang berlaku dan ditegakkan di Indonesia. Artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku harus berdasarkan Pancasila. Baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (adat). Sebagai hukum untuk menahan memiliki kekuatan hukum untuk menahan semua warga negara.

 

Yang dimaksud dengan mengikat adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila bersifat mengikat dan wajib. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya tidak memiliki satu peraturan atau undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi konvensi nasional sebagai sumber dari segala sumber hukum yang tetap dan tidak berubah.

 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara secara jelas tertuang dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Orang Indonesia kemudian menyebutnya “Pancasila”. Ini berarti 5 prinsip atau 5 pedoman. Ideologi Pancasila selalu mengandung nilai-nilai yang erat kaitannya dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), perubahan spsial, pemeritahan dan sistem ketanegaraan untuk mencapai tujuan tersebut.

 

Nilai Dasar Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa penyelenggaraan negara harus mematuhi nilai inti Pancasila dalam segala hal. Nilai-nilai Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai keadilan. Pancasila adalah pedoman hidup dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pancasila sebagai Way Of Life berarti nilai Pancasila sebagai pedoman hidup sehari-hari. Semua segmen dan aktivitas masyarakat dan penyelenggara negara harus konsisten dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

 

Nilai Pancasila sebagai dasar negara terletak pada posisinya sebagai sumber dari segala sumber hukum provinsi-provinsi atau daerah di Indonesia. Sebagai sunber segala hukum, nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita moral. Ini berlaku untuk semua bidang kehidupan.

 

2. Teori Nilai Dasar Ketuhanan Pancasila

 

– Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Sila Pertama dalam Pancasila. Hal ini menegaskan bahwa karakter bangsa telah menempatkan Tuhan pada tempat tertinggi yang sangat istimewa di dalam jiwanya

 

– Sila pertama Pancasila disebut menjiwai sila-sila yang lain, karena Sila Pertama, “memiliki kedudukan paling tinggi dan luas dibandingkan dengan keempat sila yang lain. Selain itu, Sila Pertama terletak di luar ciptakan akal manusia

 

– Lambang Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Arti dari symbol ini adalah bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing

 

– Bintang menjadi simbol Sila Pertama yang menggambarkan sebuah cahaya, seperti cahaya kerohanian yang berasal dari Tuhan kepada setiap manusia

 

– Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

– Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa

 

– Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan nilai bahwa negara mengakui dan melindungi kemajemukan agama di Indonesia. Negara mendorong warganya untuk membangun negara dan bangsa berdasarkan nilai-nilai ketuhanan

 

– Nilai Ketuhanan adalah nilai yang menggambarkan bahwa rakyat Indonesia merupakan rakyat yang memiliki agama dan meyakini adanya Tuhan

 

– Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk adama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama

 

– Ketuhanan berarti sifat-sifat luhur mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifatnya (luhur mulia), bukan Tuhannya

 

– Manfaat Menerapkan Sikap Ketuhanan dalam Kehidupan Sehari-hari. Sikap ketuhanan dalam Pancasila merupakan wujud nilai agama yang positif. Perilaku tersebut didasarkan dari nilai keagamaan yang menjunjung tinggi keadilan serta persaudaraan. Dengan sikap ketuhanan, maka kehidupan akan memiliki landasan rohani yang kuat

 

Penulis : Opini Kelompok 2 Mahasiswa Administrasi Negara Unpam Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *