Pihak Kepolisian Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Penangkapan Paksa di Tunda

Liputan Banten. Com//Serang, — Pengadilan Negeri Serang menunda sidang perdana praperadilan perkara nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Srg yang diajukan kuasa hukum Nurkholis Madjid and Partners, Senin, 28 April 2025. Sidang yang dipimpin hakim Yuliana SH ini urung dilanjutkan lantaran pihak termohon, Polres Serang, tidak hadir.
Hakim Yuliana menetapkan sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Senin, 5 Mei 2025. “Harapan saya selaku kuasa hukum, semoga pihak termohon (Polres Serang) dapat hadir dalam persidangan berikutnya,” ujar Nurkholis Madjid seusai sidang.
Permohonan praperadilan ini diajukan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan seorang warga, AFR alias Alul, yang dilaporkan oleh kakaknya, Ari Rangga Permana. Penangkapan tersebut diduga melibatkan Brigpol YP, anggota Polres Lebak, meski penahanan dilakukan di wilayah hukum Polres Serang.
Dalam keterangannya, Ari mengungkapkan peristiwa bermula pada 15 Maret 2025 saat Alul tak kunjung pulang setelah acara buka puasa keluarga di Kampung Pamarayan, Kabupaten Serang. Upaya mencari keberadaan Alul tidak membuahkan hasil hingga keesokan harinya. Informasi terakhir menyebutkan, seorang bernama YP membawa Alul setelah mengambil bungkusan plastik dari kios ikan hias milik keluarga.
Ari kemudian berhasil menghubungi YP, yang mengaku bahwa Alul telah ditahan di Polres Serang dengan dugaan kasus kekerasan seksual. Namun, Ari mempertanyakan legalitas penangkapan tersebut karena tidak disertai surat penangkapan ataupun pemanggilan resmi sebelumnya. Selain itu, YP disebut melakukan kekerasan fisik terhadap Alul saat di Polres Serang.
“Penangkapan ini dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur. Bahkan hingga kini, kami tidak pernah menerima surat resmi terkait penetapan adik saya sebagai tersangka,” kata Ari.
Ari menilai tindakan Brigpol YP sebagai bentuk penculikan dan penyalahgunaan wewenang, apalagi YP merupakan anggota Polres Lebak yang tidak berwenang melakukan tindakan hukum di wilayah hukum Polres Serang tanpa koordinasi. Ia berharap laporan yang sudah dilayangkan dapat diproses secara hukum dan oknum polisi yang melanggar prosedur mendapat sanksi tegas.
Sidang praperadilan ini menjadi ruang bagi keluarga korban untuk mencari keadilan atas dugaan penyimpangan dalam proses hukum yang dialami Alul. (Az/Red)