PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Kawasan Cikande Modern, Diduga Cemari Lingkungan dengan Bau Tak Sedap

Liputanbanten, Serang – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Cabang II di kawasan Cikande Modern, Desa Nambo Ilir, kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Serang. 4 Desember 2024
Aktivitas pengolahan Bebek Peking di perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dengan bau tak sedap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan karyawan sekitar.
Menurut Rifki Sukmawan, seorang aktivis Kabupaten Serang, persoalan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “DLH seharusnya memastikan aktivitas perusahaan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, perusahaan ini diduga tidak menjalankan proses penyembelihan sesuai metode Islam, terutama untuk produk seperti sosis, nugget, dan Bebek Peking. Proses penyembelihan dengan mesin yang tidak mengikuti prosedur syariat menimbulkan keraguan atas kehalalan produk mereka. Anehnya, produk-produk tersebut tiba-tiba mendapatkan label halal dari MUI. Hal ini jelas berisiko bagi konsumen Muslim di Indonesia yang menjadi mayoritas,” ujarnya.
Dampak Lingkungan yang Mengganggu Kesehatan
Ahmad Muhajir, Ketua Ciujung Institut, menambahkan bahwa bau tak sedap dari aktivitas perusahaan sangat meresahkan masyarakat. “Bau ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan. Salah satu calon karyawan bahkan mengaku sesak napas akibat aroma tidak sedap tersebut. Dugaan kami, pengelolaan limbah perusahaan tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh DLH Provinsi Banten,” jelasnya.
Ahmad Muhajir menegaskan bahwa pihaknya akan membawa laporan ini ke audiensi dengan Komisi 3 DPRD Provinsi Banten, DLH Provinsi Banten, dan Disperindag. “Kami juga akan mempertanyakan izin limbah serta SOP proses pengolahan ternak yang dilakukan oleh perusahaan ini,” tambahnya.
Kritik Kebijakan Rekrutmen dan Harapan Masyarakat
Robian, Ketua Forum Mahasiswa Anti Tertindas (FORMAT), dan Saipul, Sekjen PW KMTI Banten, turut menyerukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan. Selain itu, kritik juga diarahkan pada kebijakan rekrutmen yang dianggap tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“PT Charoen Pokphand seharusnya membuka akses lebih luas bagi masyarakat lokal, mengingat banyaknya potensi tenaga kerja di Kabupaten Serang. Kebijakan ini akan membuat keberadaan perusahaan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Imron Nawawi, tokoh pemuda Kabupaten Serang.
Masyarakat Kabupaten Serang mendesak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Cabang II untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah, memastikan proses produksi sesuai syariat Islam, dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal. Dengan langkah konkret, perusahaan diharapkan dapat menjadi mitra pembangunan yang bertanggung jawab dan membawa manfaat positif bagi masyarakat sekitar.