Tindak Pidana Korupsi Penyaluran KUR di Bank BRI Tangerang Selatan: Dua Tersangka Ditangkap
Liputanbanten.com, Tangerang Selatan, – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank BRI. Tersangka tersebut adalah YSK, mantri kredit Bank BRI, dan DW, seorang calo kredit. Jumat 11 Oktober 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan statusnya. “Hari ini, kami telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pengajuan data nasabah fiktif untuk KUR, di mana DW berperan mencari nasabah dan mengklaim mereka memiliki usaha yang layak untuk mendapatkan kredit. Sementara itu, YSK, sebagai mantri, memberikan persetujuan meski mengetahui bahwa syarat KUR tidak dipenuhi. Dari total pengajuan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
“Uang hasil pencairan KUR tersebut sebagian diserahkan kepada nasabah dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tambah Apsari. Selama periode 2022 hingga 2023, sebanyak 45 nasabah terlibat dalam praktik ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, tim penyidik telah memeriksa 37 saksi dan ahli, termasuk saksi internal bank.
Pihak kejaksaan khawatir tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sehingga penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.