Tinjau Lokasi Limbah B3 di Walantaka, Wali Kota Serang Minta Ada Tindakan Tegas

0
IMG_20251020_121850

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 302.62064; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Liputanbanten//Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama unsur Forkopimda menindaklanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Medis yang viral di media sosial.

Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung ke lokasi bersama jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kemudian Polsek setempat, Danramil, Camat, Lurah, serta Puskesmas untuk memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui limbah B3 yang dibuang secara ilegal itu terletak di lahan Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Menurut Wali Kota Serang Budi Rustandi, hasil penelusuran sementara menunjukkan limbah tersebut diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit di luar daerah.

“Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta yang dibuang ke Kota Serang. Sangat miris, karena kami temukan juga limbah medis yang masih mengandung darah,” tegasnya.

Ia menegaskan, kasus ini akan diproses hukum agar pelaku mendapat efek jera.

“Harus ditindak tegas sesuai aturan. Ini jelas pidana dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Budi.

Selain langkah hukum, Wali Kota meminta seluruh RT dan RW aktif melapor jika menemukan aktivitas pembuangan limbah ilegal di wilayahnya.

“Saya minta warga, RT, RW, dan camat berkoordinasi dengan Polsek bila menemukan hal serupa. Pemerintah, TNI, dan Polri akan bertindak tegas,” katanya.

Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap limbah medis seperti plastik bekas atau jarum suntik sebagai barang tidak berbahaya.

“Banyak warga belum sadar, padahal limbah seperti ini sangat berisiko. Bisa menularkan penyakit, termasuk HIV atau tetanus,” ujarnya.

Budi memastikan kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di masa depan.

“Kami akan tindak tegas, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farah Richi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah cepat.

“Kami koordinasi dengan camat, lurah, serta RT/RW agar warga tidak mendekati lokasi. Kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum dan mencari pihak swasta berizin untuk mengelola limbah ini hingga tuntas,” jelasnya.

DLH juga menegaskan akan memastikan seluruh limbah diangkut oleh pihak berizin resmi.

“Kami menunggu jadwal dari vendor resmi yang akan menangani pembersihan lokasi agar limbah bisa segera diangkut dan diolah sesuai standar,” tambahnya.

Farah mengimbau masyarakat untuk tidak menyentuh limbah tersebut karena berpotensi menularkan penyakit serius.

“Kami temukan banyak jarum suntik dan alat medis bekas. Jika itu berasal dari pasien penyakit menular, risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *