Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo

0
IMG-20250619-WA0064

Liputanbanten. Con//Tangerang – Seorang wartawan bernama Teja Sanjaya resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut dibuat usai dirinya diduga mendapatkan ancaman dari seorang warga saat menghadiri musyawarah pembebasan jalan gang conblock di Desa Pasirian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sabtu, (14 Juni 2025).

 

Dalam laporan bernomor 469/VI/YAN.2.4.1/2025/SPKT, Teja menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya bersama istri dan mertua menghadiri musyawarah warga pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 11.15 WIB. Musyawarah tersebut membahas pembukaan akses jalan yang sebelumnya ditutup oleh seorang warga berinisial AR.

 

“Awalnya musyawarah berjalan lancar, namun tiba-tiba AR terlihat emosi, bertingkah seperti orang kesurupan, dan mengancam saya akan dibacok,” ujar Teja dalam keterangan tertulisnya kepada pihak kepolisian.

 

Ancaman tersebut membuat Teja beserta keluarganya merasa tidak aman dan memutuskan menghentikan musyawarah. Ia kemudian melaporkan insiden itu secara resmi ke Polresta Tangerang guna mendapatkan perlindungan hukum dan mendorong proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami sudah menerima laporan dari saudara Teja Sanjaya dan akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar IPDA Artha Uli Simare-mare, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Tangerang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AR yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. (Rdw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *