HUKUM & KRIMINAL

Warga Kota Serang Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Jabatan, Klaim Pesannya Diblokir oleh Anggota Polda Banten

Liputanbanten.com//Serang – Seorang warga Kota Serang berinisial AN melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan kepada salah satu anggota polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Laporan tersebut disampaikan AN melalui pesan pribadi kepada seorang anggota polisi yang disebut-sebut menjabat sebagai penyidik, yaitu AKP Miftah.

 

Menurut keterangan AN, dirinya menghubungi yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi terkait indikasi penyimpangan yang ia temukan di lapangan. Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut, AN mengaku bahwa akun kontaknya justru iblokir , sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.

 

“Saya hanya ingin menyampaikan informasi dugaan penyalahgunaan wewenang. Tapi setelah mengirim pesan berapa kali, nomor saya langsung diblokir. Saya merasa tidak dihargai sebagai warga yang ingin membantu penegakan hukum,” ujar AN dalam pernyataannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan AN maupun dugaan pemblokiran komunikasi oleh oknum anggotanya.

 

Pengamat hukum menilai, apabila laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana benar disampaikan, seharusnya setiap aparat wajib memberikan respon yang proporsional dan sesuai prosedur, termasuk mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Polda Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan guna memastikan transparansi serta menjamin bahwa setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Liputanbanten.com

Media online yang memberikan informasi yang akurat terpercaya dan edukasi yang bermanfaat untuk masyarakat Banten dan sekitarnya

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *