Mengadakan Sosialisasi Hukum Anti-Bullying di SDN Jelajat Damping Pamarayan

0
IMG-20250814-WA0035

Liputanbanten.com//Serang – Suasana SDN Jelajat, Desa Damping, Jumat lalu terasa berbeda. Puluhan siswa kelas 4, 5, dan 6 berkumpul di aula sekolah untuk mengikuti Sosialisasi Hukum Anti-Bullying, bagian dari program edukasi hukum yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum dan didukung oleh Kelompok 72 KKM Universitas Bina Bangsa. Pada hari Kamis 14/08/2025.

 

Hadir sebagai narasumber, Okti – mahasiswi Hukum Universitas Bina Bangsa – menyampaikan materi dengan pendekatan santai agar siswa merasa nyaman. Acara berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, diawali dengan tanya jawab ringan tentang pengertian bullying.

 

“Bullying bisa berupa ejekan, kekerasan fisik, atau mengucilkan teman. Semua bentuknya salah dan bisa terkena sanksi hukum,” jelas Okti sambil menampilkan materi presentasi.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran video edukatif dan diskusi interaktif. Okti menekankan pentingnya saling menghormati dan melindungi teman, terutama jika ada yang berbeda. “Kalau kalian melihat teman dibully, segera lapor ke guru atau orangtua. Jangan diam, karena diam berarti membiarkan,” tegasnya.

 

Kepala SDN Jelajat, Hj. Hasan, S.Pd., menyambut baik kegiatan ini. “Sosialisasi seperti ini penting untuk membentuk karakter anak, apalagi di era digital di mana bullying bisa terjadi kapan saja,” ujarnya.

 

Acara ditutup dengan pembagian hadiah dan snack. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, sekaligus menginspirasi siswa seperti Jeni – salah satu peserta aktif – untuk menjadi pelopor pencegahan bullying di sekolahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *