Liputanbanten.com, SERANG, – Dua pengedar tembako sintetis atau gorila, berinisial FH (24) dan RI (21) diringkus personil Satreskoba Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Kamis 31 Oktober 2024 subuh. Tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 05.00. …









