Senyum TTL Saat di Giring kejaksaan Agung

    Liputanbanten.com, Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023. …

Ulama Diminta Lebih Peduli Persoalan Sosial, MUI Banten Gelar Sosialisasi Bahaya Perdagangan Orang

  Liputanbanten.com, SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui Komisi Hukum menggelar sosialisasi bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kantor MUI Banten, Selasa, 29 Oktober 2024. Acara yang mengangkat tema “Bahaya dan Modus Operandi Kejahatan Perdagangan Orang” ini dihadiri oleh Ketua MUI Banten, DR. A. Bazaari Syam, Sekretaris MUI Banten Endang Syaeful …

Suap Seorang Pengacara, Mempengaruhi Hakim Agung Agar Mempertahankan Putusan Bebas

  Liputanbanten.com, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam kasus yang melibatkan upaya mempengaruhi putusan kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur. ZR ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (24/10/2024) malam di Bali.   ZR diduga melakukan permufakatan …

Polres Serang Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curat,Curas dan Curanmor, Dalam Waktu 10 Hari 

  Liputanbanten.com, SERANG, – Sebanyak 10 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran selama 10 hari kerja mulai 10 hingga 22 Oktober 2024. Dari ke 10 pelaku, 5 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas.   Ke 10 pelaku kejahatan ini, 5 diantaranya pelaku curanmor spesialis motor …

Aliansi Mahasiswa Banten Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sport Center

Liputanbanten, SERANG, – Aliansi Mahasiswa Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp86 miliar ini disebabkan oleh mark-up harga lahan seluas 60 hektare, yang terjadi sejak tahun 2008 hingga 2011. Aksi protes …

FORWATU Banten Mendorong Kejati Banten Kembalikan Tanah seluas 25 Ha Milik Rakyat Banten yang dijual Oknum

Liputanbanten.com, SERANG – Penetapan Situ Ranca Gede sebagai aset pemerintah mengacu pada hasil inventarisasi Pemprov Banten itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten pada 2007. Saat itulah Situ Ranca Gede yang berada di Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, masuk aset Pemprov Banten sesuai saran dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada 2019, Situ Ranca Gede dengan luas 25 hektare masuk dalam aset milik Pemprov Banten setelah terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2019. Pada tahun 2021, Pemprov Banten melakukan inventarisasi aset aset berupa situ, danau, embung dan waduk secara masif sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, Aset tersebut menjadi Lahan daratan yang sudah dibebaskan oleh oknum untuk dialihfungsikan sebagai Kawasan yang dipergunakan untuk pabrik dikawasan Modern.

Alih fungsi ini melibatkan banyak pihak salah satunya ATR BPN yang indikasinya memudahkan data dalam penjualan yang dilakukan oleh Oknum. Pihak (Mafia) Tanah di Kabupaten Serang telah menjadi bagian dari pihak yang memberikan keyakinan bahwa Situ tersebut bukan Aset Pemerintah yang notabene nya Alih Fungsi secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

Pihak yang telah melakukan Alih Fungsi Aset Pemerintah harus dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J jadi tersangka kasus dugaan korupsi situ Ranca Gede. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 735 juta dari pembebasan lahan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada kasus pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Mei 2024.

Forwatu Banten menilai penetapan tersangka tersebut adalah bentuk perwujudan ‘asal jadi’ agar kasus Alih Fungsi Lahan Situ RANCA-GEDE tidak didorong pada pemusatan Akar persoalan.menilai kerugian negara kurang lebih 1 Triliun tak mungkin hanya berhenti pada Gratifikasi kepada Tersangka berinisial J. Fakta yang dapat diungkap ialah soal Siapa yang menggerakkan penguasa membeli tanah rakyat tersebut? Apa yang membuat mereka berani membeli lahan yang secara sah lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Banten? Sejauh mana Keterlibatan ATR BPN dalam membuktikan bahwa lahan tersebut ~Bukan~ Aset Pemerintah yang notabene nya miliki rakyat karena digunakan untuk kepentingan rakyat (Khususnya Warga Kecamatan Bandung Serang).

Aksi Massa yang digelar di depan Kejati Banten yang di Komadoi ARWAN,Eroy Bavik,Amung,Aris,Agus & beserta masa aksi lainnya,Rabu (09/10/2020,) tak lain hanya untuk mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang Baru Dr.Siswanto.SH,MH untuk segera menyelesaikan Mega Kasus Alih Fungsi Lahan Situ RANCA-GEDE yang hingga kini belum dituntaskan sesuai kehendak Rakyat!.

Hasil Pantauan Media di lapangan Tampak Lenggang Tanpa adanya Pengamanan dari pihak Aparat Penegak Hukum dari Polres Serang Kota maupun Polsek Cipocok.

Dr.Siswanto.SH,MH Resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah dilantik oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Kamis 04 Juli 2024.

Amanat Jaksa Agung RI kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.

Salah satu Amanat yang harus diselesaikan ialah soal Mega Kasus Alih Fungsi Lahan Situ RANCA-GEDE yang telah rugikan negara sebesar Rp.1 Triliun.

Forwatu Banten juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera mengambil tindakan agar Lahan seluas 25 Ha milik Rakyat (Aset Pemprov) tersebut dikembalikan kepada Rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Kami (Forwatu Banten) percaya atas kinerja KAJATI yang baru untuk segera tuntaskan kasus ini agar tidak ada dugaan lain yang mengarah pada upaya ‘pembungkaman’ oleh pihak tertentu agar kasus ini tidak dimunculkan kembali.

Kami (Forwatu Banten) hanya ingin memastikan bahwa tak ada negosiasi dalam persoalan rakyat yang berujung pada kerugian negara. Kami malu jika kasus ini tidak diselesaikan dan terkesan semua diam karena soal Ketakutan atau pembungkaman dengan cara yang tak wajar! Aksi ini Kami akan lanjutkan ke beberapa instansi terkait bahkan ke Kejaksaan Agung agar mengambil Alih kasus jika KEJATI BANTEN dalam Satu Bulan belum menyampaikan Progress Kasus ini kepada Publik dalam Aksi Jilid II atau III dan seterusnya. Karena Kami (Forwatu Banten)
BERKHIDMAT UNTUK BANTEN

Alvin dan Ali Hanapiah Sepakati Damai

Liputanbanten, SERANG — Kesalahpahaman yang terjadi antara Alvin Esa Priatna dengan Ali Hanapiah akhirnya berakhir damai dan selesai dengan cara kekeluargaan. Alvin Esa Priatna seorang mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) jurusan FISIP, menyatakan akan mencabut laporan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan Deklarasi …