Pelayanan Publik Dikeluhkan, Pemerintah Desa Kedung Dalem Dinilai Tidak Responsif

0
IMG-20250523-WA0008

Tangerang, — Pemerintah Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari masyarakat setempat karena dinilai kurang responsif dalam memberikan pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi pertanahan. 22/05/2025

 

Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap buruknya pelayanan yang diterima. Salah satu warga, Neng Siti Khalillah, mengungkapkan bahwa permohonan revisi sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan sejak tahun 2018 hingga kini belum mendapat kejelasan.

*”Saya sudah menanyakan kepada petugas desa terkait sertifikat yang direvisi dari program PTSL sejak tahun 2018, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,”* ujar Neng Siti.

 

Keluhan senada juga disampaikan oleh warga lainnya yang merasa diabaikan.

*”Kami merasa terabaikan. Tidak ada informasi yang jelas mengenai status permohonan kami,”* kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Menanggapi hal ini, Abu Shihab, Mahasiswa Hukum Tata Negara dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menilai bahwa perilaku pemerintah desa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

*”Pemerintah desa seharusnya memberikan pelayanan yang efektif dan efisien demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan tercapainya good governance atau pemerintahan yang baik dan bersih,”* tegas Abu Shihab.

 

Masyarakat Desa Kedung Dalem berharap pemerintah desa dapat segera memperbaiki kinerjanya dalam memberikan layanan publik, khususnya dengan bersikap lebih terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

(Rdw)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *